Bank Jago menyediakan kantong utama, kantong pembayaran, kantong terkunci (tidak bisa ditarik tunai/ditransaksikan/dikunci), kantong nabung, dan kantong investasi. Namun, nasabah Bank Jago hanya dapat membuka 40 kantong rekening. Sementara nasabah Bank Jago Syariah dapat membuka hingga 60 kantong rekening.
Suku Bunga
Bank Jago konvensional memberikan bunga kepada nasabahnya sesuai jenis kantong dan apakah kantong tersebut terhubung dengan partnet atau tidak. Sementara Bank Jago Syariah tidak menawarkan imbalan apa pun, sesuai akad Wadi’ah.
Adapun besaran bunga yang diberikan Bank Jago untuk kantong penyimpanan nasabahnya adalah mulai dari 2,5% sampai dengan 4,75%. Sementara bunga untuk keterhubungan dengan partner dimulai dari 0,5% sampai dengan 4,75%.
Bank Jago juga memberikan bunga untuk penyimpanan deposito sebesar 5%. Sementara Bank Jago Syariah memberikan nisbah 16,21% dengan bagi hasil setara 5% sesuai akad mudharabah muthalaqah untuk simpanan deposito.
Sementara dari segi biaya transaksi dan limit transaksi, tidak ada perbedaan antara Bank Jago dan Bank Jago Syariah.
Itulah perbedaan Jago dan Jago Syariah yang patut diketahui sebelum membuka rekening tabungan di Bank Jago. (NKK)