Polisi menyita uang sebesar Rp173 juta dari tangan pelaku, yang merupakan hasil penggelapan nasabah. Kepada polisi pelaku mengaku melakukan aksinya karena terhimpit oleh kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Penulis Ribka C magang idxchannel.com)
(SAN)