Aplikasi pinjaman online legal juga secara aktif memberikan notifikasi untuk mengingatkan debitur untuk membayar tagihannya tepat waktu agar tidak terkena denda. Selain kena denda, ada risiko lain yang bakal terjadi jika debitur galbay.
Dalam pinjaman online, jika debitur tidak melunasi utang pinjamannya, maka akan dianggap wanprestasi. Ketika ini terjadi, maka pihak pinjol legal berhak menagih tunggakan utang secara langsung kepada debitur.
Paling minimum, pihak pinjol boleh memberikan surat peringatan sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian. Lantas, apa saja risiko lainnya? Dikutip dari Hukum Online (7/11), berikut ini adalah risiko galbay pinjol legal.
Bunga Membengkak
Semua pinjaman dikenai bunga, yang jika terlambat dibayar, artinya pengenaan bunga terus berjalan hingga membengkak. Belum lagi jika debitur dikenakan denda. Pinjol legal memang dilarang mempraktikkan predatory lending.
Predatory lending adalah praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan biaya-biaya yang tidak wajar atau mencekik debitur. Meskipun begitu, pinjol legal tetap diperkenankan menentukan bunga atau denda keterlambatan bayar per hari.