sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Risiko Galbay Pinjol Legal: Penting Diketahui Sebelum Ajukan Pinjaman Online

Banking editor Kurnia Nadya
07/12/2023 16:44 WIB
Risiko galbay salah satunya adalah bunga berjalan yang membengkak. Semakin lama debitur menunda pembayaran, semakin besar bunga yang harus dibayarkan.
3 Risiko Galbay Pinjol Legal: Penting Diketahui Sebelum Ajukan Pinjaman Online. (Foto: MNC Media)
3 Risiko Galbay Pinjol Legal: Penting Diketahui Sebelum Ajukan Pinjaman Online. (Foto: MNC Media)

Aplikasi pinjaman online legal juga secara aktif memberikan notifikasi untuk mengingatkan debitur untuk membayar tagihannya tepat waktu agar tidak terkena denda. Selain kena denda, ada risiko lain yang bakal terjadi jika debitur galbay.

Dalam pinjaman online, jika debitur tidak melunasi utang pinjamannya, maka akan dianggap wanprestasi. Ketika ini terjadi, maka pihak pinjol legal berhak menagih tunggakan utang secara langsung kepada debitur. 

Paling minimum, pihak pinjol boleh memberikan surat peringatan sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian. Lantas, apa saja risiko lainnya? Dikutip dari Hukum Online (7/11), berikut ini adalah risiko galbay pinjol legal. 

Bunga Membengkak 

Semua pinjaman dikenai bunga, yang jika terlambat dibayar, artinya pengenaan bunga terus berjalan hingga membengkak. Belum lagi jika debitur dikenakan denda. Pinjol legal memang dilarang mempraktikkan predatory lending. 

Predatory lending adalah praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan biaya-biaya yang tidak wajar atau mencekik debitur. Meskipun begitu, pinjol legal tetap diperkenankan menentukan bunga atau denda keterlambatan bayar per hari. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement