sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Cara Menyelamatkan Kredit Macet agar Tidak Masuk Daftar Hitam SLIK

Banking editor Kurnia Nadya
16/01/2025 15:00 WIB
Bagi debitur, kredit macet yang tidak diselesaikan akan tercatat dalam SLIK OJK dan akan berdampak pada pengajuan pinjaman berikutnya.
5 Cara Menyelamatkan Kredit Macet agar Tidak Masuk Daftar Hitam SLIK. (Foto: Freepik)
5 Cara Menyelamatkan Kredit Macet agar Tidak Masuk Daftar Hitam SLIK. (Foto: Freepik)

2. Konsolidasi Utang 

Konsolidasi utang adalah penggabungan semua utang menjadi satu pinjaman dengan tingkat bunga yang lebih rendah. Konsolidasi berguna bagi debitur dengan beberapa pinjaman dari satu lembaga yang sama. 

Dengan konsolidasi utang, debitur dapat mengurangi total beban bunga yang harus dibayarkannya. Namun perlu diketahui bahwa tiap bank dapat memberlakukan persyaratan yang berbeda satu sama lain. 

3. Mencari Pemasukan Tambahan

Untuk mempercepat pelunasan, debitur dapat mencari pemasukan tambahan untuk menambah dana pelunasan utang. Menjual aset-aset yang masih bernilai ekonomis dapat dipertimbangkan, demikian juga dengan mencari pekerjaan sampingan. 

4. Bantuan Profesional 

Jika kebingungan harus memulai dari mana, debitur dapat meminta bantuan profesional atau orang yang sudah berpengalaman menyelesaikan kredit macet di bank. Bantuan pihak ketiga terkadang dapat memberikan pandangan yang lebih objektif. 

5. Penundaan Pembayaran 

Beberapa bank dapat memberikan opsi penundaan pembayaran sementara jika kondisi debitur memenuhi persyaratan. Penundaan pembayaran dapat memberi tambahan waktu untuk mengatasi kendala finansialnya semantara waktu. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement