sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Cara Menyelamatkan Kredit Macet agar Tidak Masuk Daftar Hitam SLIK

Banking editor Kurnia Nadya
16/01/2025 15:00 WIB
Bagi debitur, kredit macet yang tidak diselesaikan akan tercatat dalam SLIK OJK dan akan berdampak pada pengajuan pinjaman berikutnya.
5 Cara Menyelamatkan Kredit Macet agar Tidak Masuk Daftar Hitam SLIK. (Foto: Freepik)
5 Cara Menyelamatkan Kredit Macet agar Tidak Masuk Daftar Hitam SLIK. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Simak 5 cara menyelamatkan kredit macet. Berdasarkan tingkat kolektibilitas, kredit macet merupakan skor kolektibilitas terendah, di mana debitur gagal membayarkan utang pokok dan bunga lebih dari 180 hari (6 bulan). 

Melansir laman resmi DJKN Kementerian Keuangan (16/1), dalam lingkup perbankan, jika debitur memiliki pinjaman dengan agunan dan gagal membayar angsuran hingga mencapai status kredit macet, maka bank dapat melelang agunan yang disertakan sebagai langkah terakhir untuk menutup risiko yang timbul. 

Pelelangan agunan ini akan dilakukan setelah bank mengirimkan Surat Peringatan sebanyak tiga kali, menerbitkan anjak piutang, dan melaporkan riwayat penanganan serta penyelesaian kredit (mulai dari penagihan, negosiasi, dan restrukturasi).

Pada dasarnya, pemerintah mensyaratkan ambang batas kredit macet hanya 3 persen untuk perbankan.  Persentase kredit macet atau non-performing loan di bawah 3 persen dari keseluruhan penyaluran kredit menunjukkan kualitas pinjaman yang terjaga.

Sementara bagi debitur, kredit macet yang tidak diselesaikan akan tercatat dalam SLIK OJK dan akan berdampak pada pengajuan pinjaman berikutnya. Debitur tersebut akan sulit mendapatkan pinjaman baru karena skor kreditnya tercatat buruk di SLIK. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement