sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Cara Menyelamatkan Kredit Macet agar Tidak Masuk Daftar Hitam SLIK

Banking editor Kurnia Nadya
16/01/2025 15:00 WIB
Bagi debitur, kredit macet yang tidak diselesaikan akan tercatat dalam SLIK OJK dan akan berdampak pada pengajuan pinjaman berikutnya.
5 Cara Menyelamatkan Kredit Macet agar Tidak Masuk Daftar Hitam SLIK. (Foto: Freepik)
5 Cara Menyelamatkan Kredit Macet agar Tidak Masuk Daftar Hitam SLIK. (Foto: Freepik)

Sehingga, mau tidak mau debitur harus ‘membersihkan’ skor kreditnya agar dia tidak kesulitan mengajukan pinjaman di kemudian hari. Lalu bagaimana cara menyelamatkan kredit macet? 

5 Cara Menyelamatkan Kredit Macet 

Melansir Line Bank dan sumber lainnya (16/1), ada beberapa cara dapat ditempuh untuk menyelamatkan kredit macet. 

1. Renegosiasi 

Debitur dapat melakukan negosiasi ulang terhadap kondisi pelunasan utang. Debitur dapat membuka komunikasi dengan pihak bank untuk merundingkan kembali pembayaran utangnya, dan memberitahu kondisi finansialnya. 

Pihak dapat dapat menyetujui usulan perubahan kondisi pelunasan. Misalnya dengan penurunan tingkat bunga, perpanjangan jangka waktu, dan sebagainya. Ada tiga jenis usulan yang dapat diajukan, yakni restrukturasi, rescheduling, dan reconditioning

Selama debitur berniat baik dan serius ingin melunasi utang-utangnya, pihak pemberi pinjaman mestinya bersedia membantu debitur untuk menghindari risiko yang lebih buruk. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement