sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kol 2 Artinya: Pahami Klasifikasi Kolektibilitas Kredit dan Dampaknya bagi Debitur

Banking editor Kurnia Nadya
31/10/2024 14:19 WIB
Debitur dengan status kolektibilitas 2 berarti telah menunggak pembayaran selama 1-90 hari.
Kol 2 Artinya: Pahami Klasifikasi Kolektibilitas Kredit dan Dampaknya bagi Debitur. (Foto: Freepik)
Kol 2 Artinya: Pahami Klasifikasi Kolektibilitas Kredit dan Dampaknya bagi Debitur. (Foto: Freepik)

IDXChannelKol 2 artinya kolektibilitas 2 atau skor kualitas kredit tingkat dua, yang artinya berstatus Dalam Perhatian Khusus (DPK). Debitur dengan status kolektibilitas 2 berarti telah menunggak pembayaran selama 1-90 hari. 

Kolektibilitas kredit mencerminkan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayarannya tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan, dan menunjukkan sejauh mana kreditur dapat mempercayai debitur untuk melunasi utangnya. 

Oleh sebab itu kolektibilitas kredit dianggap sebagai skor yang menunjukkan kesehatan kredit atau kualitas pembayaran debitur. Kolektibilitas kredit dikelompokkan dalam lima klasifikasi, dimulai dari rentang satu (1) hingga lima (5). 

  • Kolektibilitas 1 (lancar): pembayaran pokok lancar 
  • Kolektibilitas 2 (DPK): menunggak selama 1-90 hari atau tiga bulan 
  • Kolektibilitas 3 (kurang lancar): menunggak selama 91-120 hari atau hingga empat bulan
  • Kolektibilitas 4 (diragukan): menunggak selama 121-180 hari atau hingga enam bulan
  • Kolektibilitas 5 (macet): menunggak lebih dari 180 hari atau lebih dari enam bulan 

Melansir DJKN Kemenkeu (31/10), status kolektibilitas 1-2 tergolong performing loan, sementara kolektibilitas 3-5 dikategorikan sebagai non-performing loan (NPL) karena terjadi penunggakan melebihi tiga bulan. 

Debitur kolektibilitas 3 berarti telah menunggak selama tiga bulan, dan kembali menunggak pada bulan-bulan berikutnya dengan tidak melunasi tunggakan pada tiga bulan pertama tersebut. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement