Menurut DJKN Kemenkeu, penetapan status kolektibilitas 2 juga diberikan jika debitur masih dipertimbangkan memiliki aliran kas yang baik, tetapi kurang mampu dalam membayar kewajibannya.
Meskipun kolektibilitas 2 masih dianggap sebagai performing loan, dalam praktik perbankan biasanya status DPK sudah dianggap buruk. Oleh sebab itu, debitur kolektibilitas 2 bisa saja sudah tidak dipercaya untuk mendapatkan kredit baru.
Umumnya, perbankan menyukai debitur dengan kolektibilitas 1, yang artinya debitur terbukti tidak memiliki masalah dalam pembayaran utangnya. Sementara pengajuan kredit baru oleh debitur kol 2 bisa saja diterima, juga bisa saja ditolak.
Penyelesaian tunggakan kredit untuk debitur kolektibilitas 2 dapat dilakukan dengan penagihan biasa, atau dengan restrukturasi, tergantung bagaimana kesepakatan debitur dengan bank selaku kreditur.
Skor kolektibilitas individual dapat dicek melalui SLIK OJK. Jika Anda mendapatkan kolektibilitas 2, langkah yang dianjurkan adalah segera melunasi tunggakan kredit untuk membersihkan skor, dan supaya tunggakan tidak berjalan semakin lama.