sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kol 2 Artinya: Pahami Klasifikasi Kolektibilitas Kredit dan Dampaknya bagi Debitur

Banking editor Kurnia Nadya
31/10/2024 14:19 WIB
Debitur dengan status kolektibilitas 2 berarti telah menunggak pembayaran selama 1-90 hari.
Kol 2 Artinya: Pahami Klasifikasi Kolektibilitas Kredit dan Dampaknya bagi Debitur. (Foto: Freepik)
Kol 2 Artinya: Pahami Klasifikasi Kolektibilitas Kredit dan Dampaknya bagi Debitur. (Foto: Freepik)

Jika kolektibilitas semakin memburuk hingga mencapai kolektibilitas 4-5, debitur bisa tercatat dalam daftar black list. Dampaknya, debitur akan kesulitan mendapatkan pinjaman baru sebelum tunggakan dilunasi dan skor kredit dibersihkan. 

Semakin lama tunggakan dilunasi, maka skor kolektibilitas bisa semakin menurun. Misalnya dari kolektibilitas 2, menurun ke kolektibilitas 3 jika dalam 90 hari debitur tidak juga melunasi tunggakannya hingga lunas. 

Itulah penjelasan singkat tentang kol 2 artinya dan dampaknya pada kesehatan kualitas kredit perseorangan. 

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement