IDXChannel—Perbedaan antara KPR syariah dan konvensional terletak pada skema imbal balas jasanya. Jika balas jasa pada KPR konvensional adalah suku bunga, maka KPR syariah menggunakan skema bagi hasil.
Ketetapan imbal jasa antara keduanya pun berbeda. KPR konvensional menetapkan bunga tetap pada beberapa tahun awal masa cicilan, misalnya lima tahun, lalu bunga akan naik di tahun selanjutnya dan berpotensi naik lagi mengikuti perubahan suku bunga acuan dari Bank Indonesia.
Sementara pada KPR syariah, pihak bank umumnya memang akan menaikkan besaran bunga usai tahun-tahun awal cicilan selesai, namun besaran bunga itu bersifat tetap hingga masa angsuran selesai.
Bagaimana jelasnya perbedaan antara kedua kredit cicilan rumah ini? Dilansir dari Ocbcnisp.com (4/8), simak ulasannya berikut ini.
5 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional
Akad Jual Beli Syariah
Akad transaksi pada KPR syariah menggunakan akad murabahah, di mana pihak bank akan membeli rumah yang diinginkan nasabah terlebih dahulu, lalu bank akan menjual rumah tersebut kepada nasabah. Lantas, nasabah akan membelinya secara mencicil.