Jangka Waktu
Dalam hal tenor cicilan, bank konvensional umumnya menyediakan masa cicilan hingga puluhan tahun untuk meringankan beban nasabah. Makin lama angsuran, besaran pokok pinjaman dan bunga yang harus dibayarkan tiap bulan makin rendah.
Sementara bank syariah hanya menetapkan jangka waktu cicilan paling lama hingga 15 tahun. Sebab pada dasarnya dari rumah yang sudah terbeli, bank bisa menentukan berapa lama angsuran bisa diselesaikan nasabah sejak awal tanpa memikirkan beban bunga yang bertambah.
Denda
Saat terlambat membayar cicilan, nasabah akan terkena denda. Setiap lembaga keuangan menerapkan sanksi ini. Namun sanksi ini tidak berlaku pada KPR syariah. Sehingga dalam hal ini, nasabah KPR syariah lebih diuntungkan dibanding nasabah KPR konvensional.
Jumlah Angsuran
Jumlah angsuran pada KPR konvensional cenderung tidak sama tiap tahun, terlebih ketika masa cicilan dengan fixed rate sudah berakhir. Karena mengikuti suku bunga acuan bank sentral, pihak bank otomatis harus menyesuaikan besaran bunga yang harus dibayarkan nasabah.
Sementara pada cicilan KPR syariah, besaran angsuran tidak berubah sejak tahun pertama hingga akhir. Namun nominal angsuran KPR syariah tiap bulan umumnya lebih besar dibanding KPR konvensional, sebab jangka waktu cicilannya pun lebih pendek.
Itulah perbedaan KPR syariah dan konvensional, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. (NKK)