sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional: Mana yang Lebih Menguntungkan Nasabah?

Banking editor Kurnia Nadya
04/08/2023 16:13 WIB
Perbedaan KPR syariah dan konvensional yang paling mencolok adalah skema imbal jasa dan besaran angsuran yang harus dibayarkan tiap bulan oleh nasabah.
5 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional: Mana yang Lebih Menguntungkan Nasabah? (Foto: MNC Media)
5 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional: Mana yang Lebih Menguntungkan Nasabah? (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Perbedaan antara KPR syariah dan konvensional terletak pada skema imbal balas jasanya. Jika balas jasa pada KPR konvensional adalah suku bunga, maka KPR syariah menggunakan skema bagi hasil. 

Ketetapan imbal jasa antara keduanya pun berbeda. KPR konvensional menetapkan bunga tetap pada beberapa tahun awal masa cicilan, misalnya lima tahun, lalu bunga akan naik di tahun selanjutnya dan berpotensi naik lagi mengikuti perubahan suku bunga acuan dari Bank Indonesia. 

Sementara pada KPR syariah, pihak bank umumnya memang akan menaikkan besaran bunga usai tahun-tahun awal cicilan selesai, namun besaran bunga itu bersifat tetap hingga masa angsuran selesai. 

Bagaimana jelasnya perbedaan antara kedua kredit cicilan rumah ini? Dilansir dari Ocbcnisp.com (4/8), simak ulasannya berikut ini.

5 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional 

Akad Jual Beli Syariah 

Akad transaksi pada KPR syariah menggunakan akad murabahah, di mana pihak bank akan membeli rumah yang diinginkan nasabah terlebih dahulu, lalu bank akan menjual rumah tersebut kepada nasabah. Lantas, nasabah akan membelinya secara mencicil. 

Sementara pada KPR konvensional, pihak bank menyetujui biaya pinjaman kredit yang sudah ditambah dengan bunga KPR dan biaya lainnya kepada nasabah untuk membeli rumah tersebut dari developer. 

Dengan demikian, skema angsurannya pun jelas berbeda. Karena bank syariah sudah membeli rumah nasabah terlebih dahulu, maka bank tidak akan menambahkan bunga lagi sampai cicilannya selesai. Dengan begitu, besaran angsuran rumah tidak akan berubah. 

Lain halnya dengan cicilan KRP konvensional, besaran bunga masih bisa berubah selepas tahun cicilan dengan fixed rate sudah berakhir, sehingga besaran cicilan yang harus dibayarkan nasabah pun bisa naik turun hingga tenornya selesai. 

Suku Bunga 

Seperti yang diulas di atas, bank konvensional menetapkan suku bunga mengambang (float rate), sehingga besaran bunga yang dibayarkan tiap tahun bisa berbeda. Umumnya bank konvensional akan menetapkan bunga tetap pada dua atau lima tahun pertama. 

Namun kemudian, setelah tahun-tahun itu usai, besaran bunga akan berubah mengikuti acuan Bank Indonesia. Berbeda dengan KPR syariah, di mana rumah sudah dibeli terlebih dahulu oleh bank, dan nasabah hanya perlu membayarkan imbal jasa sesuai kesepakatan di awal akad.

Jangka Waktu

Dalam hal tenor cicilan, bank konvensional umumnya menyediakan masa cicilan hingga puluhan tahun untuk meringankan beban nasabah. Makin lama angsuran, besaran pokok pinjaman dan bunga yang harus dibayarkan tiap bulan makin rendah. 

Sementara bank syariah hanya menetapkan jangka waktu cicilan paling lama hingga 15 tahun. Sebab pada dasarnya dari rumah yang sudah terbeli, bank bisa menentukan berapa lama angsuran bisa diselesaikan nasabah sejak awal tanpa memikirkan beban bunga yang bertambah.

Denda 

Saat terlambat membayar cicilan, nasabah akan terkena denda. Setiap lembaga keuangan menerapkan sanksi ini. Namun sanksi ini tidak berlaku pada KPR syariah. Sehingga dalam hal ini, nasabah KPR syariah lebih diuntungkan dibanding nasabah KPR konvensional. 

Jumlah Angsuran 

Jumlah angsuran pada KPR konvensional cenderung tidak sama tiap tahun, terlebih ketika masa cicilan dengan fixed rate sudah berakhir. Karena mengikuti suku bunga acuan bank sentral, pihak bank otomatis harus menyesuaikan besaran bunga yang harus dibayarkan nasabah. 

Sementara pada cicilan KPR syariah, besaran angsuran tidak berubah sejak tahun pertama hingga akhir. Namun nominal angsuran KPR syariah tiap bulan umumnya lebih besar dibanding KPR konvensional, sebab jangka waktu cicilannya pun lebih pendek. 

Itulah perbedaan KPR syariah dan konvensional, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. (NKK)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement