Sementara pada KPR konvensional, pihak bank menyetujui biaya pinjaman kredit yang sudah ditambah dengan bunga KPR dan biaya lainnya kepada nasabah untuk membeli rumah tersebut dari developer.
Dengan demikian, skema angsurannya pun jelas berbeda. Karena bank syariah sudah membeli rumah nasabah terlebih dahulu, maka bank tidak akan menambahkan bunga lagi sampai cicilannya selesai. Dengan begitu, besaran angsuran rumah tidak akan berubah.
Lain halnya dengan cicilan KRP konvensional, besaran bunga masih bisa berubah selepas tahun cicilan dengan fixed rate sudah berakhir, sehingga besaran cicilan yang harus dibayarkan nasabah pun bisa naik turun hingga tenornya selesai.
Suku Bunga
Seperti yang diulas di atas, bank konvensional menetapkan suku bunga mengambang (float rate), sehingga besaran bunga yang dibayarkan tiap tahun bisa berbeda. Umumnya bank konvensional akan menetapkan bunga tetap pada dua atau lima tahun pertama.
Namun kemudian, setelah tahun-tahun itu usai, besaran bunga akan berubah mengikuti acuan Bank Indonesia. Berbeda dengan KPR syariah, di mana rumah sudah dibeli terlebih dahulu oleh bank, dan nasabah hanya perlu membayarkan imbal jasa sesuai kesepakatan di awal akad.