IDXChannel - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan, mayoritas perusahaan asuransi jiwa yang berada di bawah naungannya telah berhasil memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama menjelang tenggat akhir 2026.
Kesiapan para anggota asosiasi ini digadang-gadang mempertegas stabilitas sektor asuransi jiwa di tengah catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut masih adanya puluhan perusahaan perasuransian secara nasional yang belum mencapai batas permodalan tersebut.
Kepatuhan permodalan bagi pelaku industri asuransi jiwa dinilai terus menunjukkan progres positif berkat komitmen kuat dari para pemegang saham masing-masing entitas. Asosiasi memastikan hanya sebagian kecil perusahaan anggota yang saat ini masih dalam proses penyesuaian modal demi memenuhi ambang batas regulasi.
"Terkait dengan pemenuhan POJK 23 Tahun 2023, anggota kami kalau kita lihat sangat sedikit yang sedang berupaya untuk memenuhi, artinya mayoritas sudah bisa mencapai, terutama untuk tenggat 2026. Dari AAJI tentunya kami mengimbau semua anggota untuk bicara dengan shareholder-nya agar kebutuhan tersebut terpenuhi," ujar Ketua AAJI Albertus Wiroyo saat ditemui di kantor AAJI, Jakarta, dikutip Selasa (1/9/2026).
Kewajiban penguatan modal ini berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah.