IDXChannel - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) menilai diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 51 dan No 52 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 22 justru akan mendorong pertumbuhan bisnis emas bullion.
Pasalnya, transaksi pembelian emas oleh nasabah di BSI tidak dikenakan pajak atau 0 persen.
“Kami optimis tren bisnis bullion akan semakin meningkat tahun ini dengan proyeksi pertumbuhan yang positif di akhir tahun,” kata Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna dalam keterangan resmi, Jumat (1/8/2025).
Kinerja bisnis emas BSI menunjukkan pertumbuhan signifikan, khususnya pada produk BSI Emas.
Hingga Juni 2025, saldo BSI Emas dalam gramase tumbuh 110 persen secara year to date (ytd) dengan volume mencapai 1 ton.