IDXChannel - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) menilai diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 51 dan No 52 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 22 justru akan mendorong pertumbuhan bisnis emas bullion.
Pasalnya, transaksi pembelian emas oleh nasabah di BSI tidak dikenakan pajak atau 0 persen.
“Kami optimis tren bisnis bullion akan semakin meningkat tahun ini dengan proyeksi pertumbuhan yang positif di akhir tahun,” kata Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna dalam keterangan resmi, Jumat (1/8/2025).
Kinerja bisnis emas BSI menunjukkan pertumbuhan signifikan, khususnya pada produk BSI Emas.
Hingga Juni 2025, saldo BSI Emas dalam gramase tumbuh 110 persen secara year to date (ytd) dengan volume mencapai 1 ton.
Lonjakan juga terlihat pada pembelian emas melalui BYOND by BSI. Jumlah transaksi pembelian meningkat 191 persen secara ytd.
Adapun, BSI terus mendorong percepatan ekonomi nasional dengan mengoptimalkan potensi monetisasi emas logam mulia di dalam negeri.
Sebagai bank emas yang telah ditetapkan pemerintah, BSI mematuhi seluruh regulasi dan peraturan perundang-undangan serta mendukung langkah otoritas dan regulator dalam memperkuat sektor keuangan nasional.
BSI mengembangkan bisnis emas melalui berbagai layanan, seperti cicil emas, gadai emas, dan pembelian emas lewat aplikasi BYOND by BSI.
Perseroan menekankan investasi emas tidak hanya sekadar menabung logam mulia, tetapi juga bagian dari strategi pengelolaan keuangan berbasis syariah yang lebih komprehensif.
Menurut Anton, di tengah kondisi yang menantang, emas menjadi salah satu instrumen investasi keuangan safe haven bagi masyarakat.
"Saat ini kami memiliki berbagai pilihan mulai dari cicil emas, gadai emas, dan pembelian emas melalui BYOND by BSI. BSI mendorong investasi emas bukan sekadar menabung logam mulia, melainkan bagian dari strategi pengelolaan keuangan sesuai syariah yang lebih luas,” kata Anton.
(Febrina Ratna Iskana)