IDXChannel - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut penetapan bunga pinjaman online (pinjol) oleh AFPI berpotensi melanggar aturan persaingan usaha.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa tidak ada niat dari asosiasi untuk menetapkan bunga secara sepihak guna mengatur pasar. Menurutnya, kebijakan batas atas bunga yang diterapkan semata-mata untuk melindungi konsumen.
"Saya mau jelaskan bahwa tidak ada ada maksud kami menentukan bunga walaupun itu sudah arahan OJK. Ini tujuannya consumer protection, kita melindungi konsumen untuk bunga tidak gila-gilaan,” kata Entjik dalam konferensi pers, Senin (11/8/2025).
Entjik mengaku telah empat kali memenuhi panggilan KPPU dan menjelaskan bahwa AFPI hanya mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menetapkan batas atas suku bunga. Dia menyebut, jika ada pelaku usaha yang ingin menawarkan bunga lebih rendah, hal tersebut sangat diperbolehkan.
"Saya sudah menjelaskan bahwa kami tidak ada niat jahat, kami hanya mau protect konsumen dengan batas atas. Kalau ada yang mau lebih murah, silakan. Tujuannya untuk memproteksi supaya jangan tinggi, bukan untuk keuntungan," kata dia.
Entjik mengatakan, sejak awal pembentukan AFPI, bunga untuk pinjaman daring ditetapkan sebesar 0,8 persen per hari, mengacu pada praktik peer-to-peer lending di Inggris. Namun berdasarkan arahan OJK, angkanya terus disesuaikan hingga saat ini di level 0,3 persen per hari.
"OJK sudah buat surat ke KPPU dan melakukan press release bahwa ini dari awal arahan OJK. Saya berpendapat kita bukan penjahat. Tuduhan ini kan tuduhan yang sadis menurut saya. Itu yang perlu saya luruskan masalah KPPU ini," kata dia.
(NIA DEVIYANA)