Entjik mengatakan, sejak awal pembentukan AFPI, bunga untuk pinjaman daring ditetapkan sebesar 0,8 persen per hari, mengacu pada praktik peer-to-peer lending di Inggris. Namun berdasarkan arahan OJK, angkanya terus disesuaikan hingga saat ini di level 0,3 persen per hari.
"OJK sudah buat surat ke KPPU dan melakukan press release bahwa ini dari awal arahan OJK. Saya berpendapat kita bukan penjahat. Tuduhan ini kan tuduhan yang sadis menurut saya. Itu yang perlu saya luruskan masalah KPPU ini," kata dia.
(NIA DEVIYANA)