sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Akulaku Buka Suara soal Pencabutan Sanksi Layanan Paylater oleh OJK

Banking editor Dhera Arizona
05/03/2024 10:45 WIB
PT Akulaku Finance Indonesia buka suara terkait kebijakan OJK yang telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) perusahaan pada 29 Februari 2024.
Akulaku Buka Suara soal Pencabutan Sanksi Layanan Paylater oleh OJK. (Foto MNC Media)
Akulaku Buka Suara soal Pencabutan Sanksi Layanan Paylater oleh OJK. (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Akulaku Finance Indonesia buka suara terkait kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) perusahaan pada 29 Februari 2024.

"Berdasarkan surat OJK tanggal 29 Februari 2024 nomor S-8/PL.1/2024 perihal Pencabutan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu, kami mengumumkan Akulaku PayLater sebagai produk BNPL kami, kembali aktif untuk menyalurkan pembiayaan kepada pengguna dan pelanggan seperti sebelumnya," tulis pernyataan resminya, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Akulaku menghaturkan rasa terima kasih kepada OJK atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan yang sangat dibutuhkan.

"Dedikasi regulator dalam menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi setiap pelaku industri dalam sektor jasa keuangan sungguh patut diapresiasi," tulisnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement