IDXChannel - PT Akulaku Finance Indonesia buka suara terkait kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) perusahaan pada 29 Februari 2024.
"Berdasarkan surat OJK tanggal 29 Februari 2024 nomor S-8/PL.1/2024 perihal Pencabutan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu, kami mengumumkan Akulaku PayLater sebagai produk BNPL kami, kembali aktif untuk menyalurkan pembiayaan kepada pengguna dan pelanggan seperti sebelumnya," tulis pernyataan resminya, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Akulaku menghaturkan rasa terima kasih kepada OJK atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan yang sangat dibutuhkan.
"Dedikasi regulator dalam menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi setiap pelaku industri dalam sektor jasa keuangan sungguh patut diapresiasi," tulisnya.