“Dengan dicabutnya sanksi pembatasan tersebut, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan buy now pay later-nya seperti biasa,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Senin (4/3/2024).
Agusman menyebut, Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK.
Ke depan, Akulaku diharapkan dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Selain itu, diharapkan dapat melaksanakan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha buy now pay later-nya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuh Agusman.
(YNA)