sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Akulaku Buka Suara soal Pencabutan Sanksi Layanan Paylater oleh OJK

Banking editor Dhera Arizona
05/03/2024 10:45 WIB
PT Akulaku Finance Indonesia buka suara terkait kebijakan OJK yang telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) perusahaan pada 29 Februari 2024.
Akulaku Buka Suara soal Pencabutan Sanksi Layanan Paylater oleh OJK. (Foto MNC Media)
Akulaku Buka Suara soal Pencabutan Sanksi Layanan Paylater oleh OJK. (Foto MNC Media)

“Dengan dicabutnya sanksi pembatasan tersebut, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan buy now pay later-nya seperti biasa,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Senin (4/3/2024).

Agusman menyebut, Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK. 

Ke depan, Akulaku diharapkan dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Selain itu, diharapkan dapat melaksanakan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha buy now pay later-nya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuh Agusman.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement