sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Akulaku Buka Suara soal Pencabutan Sanksi Layanan Paylater oleh OJK

Banking editor Dhera Arizona
05/03/2024 10:45 WIB
PT Akulaku Finance Indonesia buka suara terkait kebijakan OJK yang telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) perusahaan pada 29 Februari 2024.
Akulaku Buka Suara soal Pencabutan Sanksi Layanan Paylater oleh OJK. (Foto MNC Media)
Akulaku Buka Suara soal Pencabutan Sanksi Layanan Paylater oleh OJK. (Foto MNC Media)

Akulaku juga ingin turut mencucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada mitra, investor, dan masyarakat atas dukungan dan kepercayaan yang terus diberikan.

Selain itu, Akulaku menyatakan komitmennya untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dengan mempererat kerja sama dengan regulator dan berkontribusi secara aktif terhadap ekosistem keuangan dengan mengedepankan tata kelola yang bertanggung jawab.

"Melangkah ke depan, kami akan terus fokus pada misi kami untuk menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Sebagai informasi, OJK resmi mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pada PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku. Pencabutan sanksi ini telah dilakukan pada 29 Februari 2024 lalu.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement