IDXChannel - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dan PT Bank HSBC Indonesia (HSBC) terus berinovasi dalam menyediakan produk asuransi jiwa yang sesuai dengan kebutuhan para nasabah.
Kali ini, Allianz Life dan Bank HSBC memperkenalkan produk asuransi jiwa terbaru Income Payout Protector, solusi perlindungan jiwa dan pendapatan finansial dengan manfaat tunai tahunan dijamin dan pengembalian premi.
"Produk ini dapat menjadi solusi asuransi jiwa, yang akan memberikan manfaat tunai tahunan yang dijamin sebagai pendapatan tambahan bagi tertanggung," kata Country Chief Bancassurance Officer Allianz Life Indonesia Ancilla Lily lewat keterangan tertulisnya, Rabu (2/10/2024).
Dia menambahkan, kemitraan Allianz Life dan Bank HSBC bertujuan memberikan perlindungan dan mendukung perencanaan keuangan yang baik untuk masa depan nasabah yang lebih berkualitas.
"Dengan hadirnya Income Payout Protector, kami ingin hadir memberikan solusi proteksi yang lengkap dan sesuai dengan kebutuhan segmen nasabah Bank HSBC yang belum terlindungi asuransi,” kata dia.
Dia melanjutkan, income Payout Protector adalah produk asuransi jiwa tradisional dwiguna yang akan membantu nasabah Bank HSBC untuk mendapatkan perlindungan secara optimal dengan karakter produk yang relatif simpel, yaitu fokus kepada perlindungan jiwa.
Proses underwriting untuk identifikasi risiko calon tertanggung diterapkan dengan simpel ketika mengajukan permohonan polis, dengan cara menjawab pertanyaan-pertanyaan pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa/SPAJ.
Tertanggung akan terproteksi dengan manfaat meninggal dunia hingga 120 persen total premi yang dibayarkan, dan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan hingga 240 persen total premi yang dibayarkan. Masa pembayaran premi untuk produk Income Payout Protector adalah lima tahun.
"Income Payout Protector juga akan memberikan dukungan finansial kepada nasabah Bank HSBC, dimana tersedia manfaat akhir kontrak sebesar 110 persen dari total premi yang dibayarkan," katanya.
"Yang menarik dari produk ini adalah adanya manfaat tunai tahunan sebesai 8 persen dari nilai premi tahunan, yang akan dibayarkan sejak akhir tahun ke-1 sampai akhir tahun ke-9 polis, selama polis tetap aktif. Dengan demikian, nasabah akan memperoleh pendapatan tahunan dari produk yang memberikan perlindungan jiwa secara optimal," katanya.