"Banyak tantangan yang dihadapi BPR-BPRS sehingga kita harus memastikan soal tata kelola industri harus bisa berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengutarakan tentang peluang dan tantangan perlindungan data pribadi. Pihaknya, berkomitmen untuk mendukung semua lembaga keuangan, tidak terkecuali BPR-BPRS anggota Perbarindo.
“Kita sadar Undang-Undang No 27 tahun 2022 berlaku 17 Oktober 2024 termasuk sanksinya saat melanggar. Ini sangat strategis dan betul membawa perlindungan data pribadi ini untuk kebaikan kita semua, khususnya bagi BPR-BPRS se-Indonesia,” ucap Teguh.
Dia menegaskan, lembaga pengguna juga wajib mengamankan data agar terhindar dari sanksi, salah satunya adalah dengan mengimplementasikan ISO 27001.
Menurutnya hingga Semester II-2023, jumlah penduduk Indonesia sudah mencapai 208,725.428 jiwa. Katanya, setiap tahun lembaga yang memanfaatkan data Dukcapil luar biasa besar.
“Total perjanjian kerja sama dengan Dukcapil berjumlah 6.444. Dan itu dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” kata Teguh.
(DES)