sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Arti Kol di BI Checking dan Dampaknya

Banking editor Dian Harir
05/12/2022 17:54 WIB
Arti Kol di BI Checking yang perlu Anda ketahui saat mengajukan kredit. Sebab Kol di BI Checking menjadi salah satu penentu apakah kredit anda akan diterima.
Apa Arti Kol di BI Checking dan Dampaknya. (FOTO: MNC Media)
Apa Arti Kol di BI Checking dan Dampaknya. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Arti Kol di BI Checking yang perlu Anda ketahui saat mengajukan kredit. Sebab Kol di BI Checking menjadi salah satu penentu apakah kredit anda akan diterima atau tidak. 

Saat seseorang mengajukan kredit ke bank, baik Itu Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit. Bank akan melakukan pengecekan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada SLIK tersebut akan ada ada BI Checking atau informasi mengenai kelancaran atau macetnya pembayaran kredit nasabah yang disebut kolektibilitas (kol)

Lantas apa arti Kol di BI Checking? Berikut penjelasanya.

Arti Kol di BI Checking

Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kolektibilitas atau biasa disebut kol adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya. 

Berdasarkan ketentuan Bank sentral, kolektibilitas dari suatu pinjaman dapat dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu lancar, dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar, diragukan, dan macet.

Kol-1 (LANCAR)

Kol-1 atau Kolek 1 dengan tagar (Lancar) adalah status kolektibilitas tertinggi yang tergolong Performing Loan (PL) dan ditandai dari riwayat pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya tepat atau kurang dari tanggal jatuh tempo pembayaran bulanannya (tanpa cela).

Kol-1 merepresentasikan karakter/watak yang baik debitur karena kelancaran membayar kewajibannya. Atau dengan kata lain apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS)

Kol-2 atau Kolek 2 dengan tagar (Dalam Perhatian Khusus) yang populer dalam dunia perbankan disingkat DPK, merupakan status kolektibilitas yang tergolong Performing Loan (PL) dimana ditandai oleh keterlambatan membayar debitur melebihi tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 3 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari).

Penetapan status DPK secara manual juga diberikan apabila debitur masih dipertimbangkan memiliki aliran kas yang baik namun kurang mampu dalam membayar kewajibannya. Dalam praktik perbankan, umumnya DPK oleh pihak bank sudah dianggap buruk walaupun secara teoritis masih tergolong Performing Loan (PL).

Penyelesaian kredit bermasalah dengan status Kol-2 dapat dilakukan melalui penagihan biasa atau melaksanakan restrukturisasi tergantung kesepakatan antara debitur dengan kreditur.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement