sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Gagal Bayar Pinjol Bisa Dipidana? Yuk Intip Faktanya

Banking editor Mohammad Yan Yusuf
31/10/2023 12:30 WIB
Apakah gagal bayar pinjol bisa dipidana? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara teperinci. 
Apakah Gagal Bayar Pinjol Bisa Dipidana? Yuk Intip Faktanya. (FOTO : MNC MEDIA)
Apakah Gagal Bayar Pinjol Bisa Dipidana? Yuk Intip Faktanya. (FOTO : MNC MEDIA)

Masalah Dihadapi Gagal Bayar

Berikut adalah tiga masalah yang mungkin dihadapi oleh para peminjam yang gagal membayar utang pinjol di Indonesia:

1. Sulit Mendapatkan Pinjaman Berikutnya

Salah satu masalah yang bisa timbul adalah masuk ke dalam daftar hitam peminjam, yang membuat mereka sulit mendapatkan pinjaman di masa depan. 

Karena itu, sangat penting untuk memastikan agar selalu memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu, sehingga skor kredit tetap positif.

Informasi riwayat peminjaman seseorang dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Data debitur dikumpulkan dari berbagai lembaga keuangan dan bank.

Apakah Gagal Bayar Pinjol Bisa Dipidana? Yuk Intip Faktanya. (FOTO : MNC MEDIA)

2. Denda dan Bunga Menumpuk

Ketika seseorang terlambat membayar pinjaman, biasanya akan dikenakan denda tambahan. Beban ini akan terus bertambah dan membuat jumlah utang semakin besar. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement