Jika bank bersedia mempertimbangkan untuk menerima pengajuan kreditnya, mungkin bank akan meminta debitur untuk menyelesaikan tunggakan kreditnya terlebih dahulu, baru bank bersedia menyalurkan kredit baru.
Sementara jika ditolak, mungkin bank memiliki kebijakan untuk lebih memprioritaskan prinsip kehati-hatian demi mengendalikan risiko tunggakan baru. Baik ditolak ataupun diterima, keputusan sepenuhnya berkaitan dengan kebijakan bank terkait.
Agar pengajuan kredit diterima, calon debitur dianjurkan untuk memiliki skor kredit yang baik, yakni kolektibilitas 1. Jika masih ada tunggakan, sebaiknya dilunasi terlebih dahulu sebelum mengajukan kredit baru.
Itulah penjelasan singkat tentang apakah KOL 2 masih bisa dapat kredit baru.
(Nadya Kurnia)