OJK memastikan kondisi permodalan industri asuransi saat ini sangat solid. Hal ini terlihat dari rasio Risk-Based Capital (RBC) yang jauh di atas ambang batas minimal 120 persen.
Adapun Asuransi Jiwa rasio RBC sebesar 488,69 persen dan Asuransi Umum & Reasuransi rasio RBC sebesar 342,88 persen.
Sektor dana pensiun menunjukkan performa yang paling impresif dengan pertumbuhan aset mencapai 10,72 persen secara tahunan, sehingga total nilainya menyentuh Rp1.662,16 triliun. Pertumbuhan ini didominasi oleh program pensiun wajib yang melonjak 12,04 persen.
Sementara itu, untuk perusahaan penjaminan, total aset tercatat tumbuh 2,03 persen menjadi Rp47,63 triliun per November 2025.
Dalam hal regulasi, OJK telah menerbitkan serangkaian aturan baru (POJK No. 33, 36, dan 37 Tahun 2025) untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan serta penilaian kesehatan lembaga jasa keuangan. Salah satu fokus utama saat ini adalah pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap 1 yang harus tuntas pada akhir 2026.