Hingga November 2025, mayoritas perusahaan asuransi terpantau sudah berada di jalur yang benar untuk memenuhi persyaratan modal tersebut.
"Sudah terdapat 115 perusahaan asuransi dan reasuransi. Dari total 144 perusahaan atau sekitar 79,89 persen, hampir 80 persen, telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026," kata Ogi.
OJK berharap dengan penguatan modal ini, industri asuransi nasional akan semakin memiliki daya tahan yang kuat dalam memitigasi risiko, termasuk dalam mendukung ekosistem layanan pendanaan berbasis teknologi (pinjaman daring).
(kunthi fahmar sandy)