Lalu melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus. "Sampai dengan 22 Desember 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis," ujar dia. Selain itu juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
(kunthi fahmar sandy)