sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Jika KTP Sudah Terdaftar di DANA? Ini Penjelasannya 

Banking editor Ratih Ika Wijayanti
02/01/2024 10:34 WIB
Bagaimana jika KTP sudah terdaftar di DANA? Apakah bisa digunakan untuk daftar akun baru? Agar lebih jelas, simak ketentuannya berikut ini. 
Bagaimana Jika KTP Sudah Terdaftar di DANA? Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media) 
Bagaimana Jika KTP Sudah Terdaftar di DANA? Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Bagaimana jika KTP sudah terdaftar di DANA? Apakah bisa digunakan untuk daftar akun baru? Agar lebih jelas, simak ketentuannya berikut ini. 

Aplikasi DANA memang tengah populer di kalangan masyarakat. Dompet digital yang satu ini telah memiliki ratusan juta pengguna aktif dengan jutaan transaksi yang tercatat setiap harinya. 

Pengguna DANA bisa melakukan berbagai transaksi keuangan secara non-tunai dan non-kartu dengan mudah melalui aplikasi ini. Pengguna juga dapat meng-upgrade akun menjadi premium agar bisa menikmati beragam fitur dan layanan yang memudahkan aktivitas keuangan dengan menggunakan KTP. 

Lantas, bagaimana jika kTP sudah terdaftar di DANA? Apakah bisa mendaftar akun premium dengan KTP yang sama? Agar lebih jelas, IDXChannel merangkum jawabannya sebagai berikut. 

Bagaimana Jika KTP Sudah Terdaftar di DANA?

Dikutip dari laman Pusat Bantuan DANA, pengguna hanya bisa menggunakan satu KTP untuk satu akun DANA Premium. Dengan demikian, jika KTP sudah terdaftar di DANA, maka Anda tidak bisa menggunakannya lagi untuk membuat akun DANA Premium lainnya. Hal ini jugalah yang seringkali menjadi kendala pengguna tidak bisa melakukan upgrade akun ke DANA Premium, yakni karena KTP sudah terdaftar di DANA. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement