Adanya efisiensi ini memberi ruang bagi perbankan untuk memperkuat sumber daya manusia (SDM) agar dapat dialokasikan ke posisi-posisi inti (core) yang membutuhkan tingkat keahlian lebih rumit dan mampu memberikan nilai tambah lebih besar.
Bagi regulator, upaya efisiensi ini dipandang sebagai hal yang lumrah dalam strategi bisnis masing-masing perbankan, asalkan seluruh proses penerapannya bersandar pada prinsip kehati-hatian.
"Sepanjang tetap dilakukan secara prudent, memperhatikan aspek tata kelola, manajemen risiko, serta tidak mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat dan ketahanan industri perbankan secara umum," kata Dian.
Menyinggung nasib karyawan yang terkena imbas kebijakan ini, Dian memastikan perbankan sudah menyiapkan pelbagai langkah antisipasi. Bank dikabarkan telah merancang program pelatihan dan peningkatan keahlian (re-training dan re-skilling) supaya pekerja dapat dialihtugaskan ke unit bisnis lain di lingkungan internal bank.
Ia menegaskan, setiap manuver bisnis yang berujung pada penyusutan jumlah karyawan mutlak tunduk pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini. Meski begitu, pihaknya akan terus mendukung laju perbankan untuk berinovasi.