IDXChannel - Bank Indonesia (BI) kembali mengganti istilah suku bunga acuan BI dari BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi BI Rate.
Sebagaimana diketahui, istilah BI Rate diganti menjadi BI7DRR sejak 19 Agustus 2016.
"Terhitung mulai 21 Desember 2023, BI menggunakan BI Rate sebagai suku bunga kebijakan menggantikan BI 7 Days Reverse Repo Rate," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/12/2023).
Perry menegaskan, penggantian nama atau istilah suku bunga BI ini tidak akan mengubah makna dan tujuan BI Rate sebagai stance arah kebijakan moneter, perbankan, dan operasionalisasinya.