Menurut Dian, pengalihan BPR milik pemda kepada BPD juga berkaitan dengan ketentuan dengan single presence policy di mana OJK melarang pemilik, termasuk pemda mengendalikan lebih dari satu bank seperti yang berlaku juga untuk bank umum.
"Sudah dikeluarkan oleh kita (single presence policy) dan ini juga akan ada waktu dua tahun untuk bisa menyelesaikannya," kata Dian.
(Rahmat Fiansyah)