Setiap bank nantinya memiliki besaran yang berbeda untuk pembayaran premi PRP ini. Tergantung pada kelompok bank berdasarkan jumlah asetnya untuk mengukur tingkat risiko bank tersebut.
Langkah tersebut dilakukan LPS untuk memberikan ketahanan yang lebih kuat bagi industri perbankan dalam menghadapi ancaman risiko terburuk dari kondisi krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.
“Kalau simpanan yang biasa untuk program penyimpanan itu sekitar Rp17 triliun selama setahun. Jadi tambahan premi PRP itu relatif kecil untuk jaminan keamanan perbankan kita yang besar nantinya. Ke depan, saya pikir ini investasi yang amat baik untuk negara," tutur Purbaya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau bank-bank mulai membayar Premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2025.