IDXChannel - Perbankan harus mulai membayar premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebanyak dua kali dalam satu tahun di 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bank-bank harus sudah membayar premi program restrukturisasi perbankan setiap enam bulan dan dibayar pada periode akhir.
“Harus bayar tahun ini (PRP), nanti Januari sampai Juni dibayarnya di Juni. Lalu, Juli sampai Desember dibayarnya di Desember,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers Tingkat Penjaminan Simpanan di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Menurut Purbaya, jumlahnya cukup kecil jika dihitung selama setahun, hanya sekitar Rp1 triliun untuk total premi bank umum yang terkumpul dari dua periode tadi.