sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi ke LPS Mulai 2025, Besarannya Rp1 Triliun

Banking editor Anggie Ariesta
23/01/2025 19:58 WIB
Perbankan harus mulai membayar premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebanyak dua kali dalam satu tahun di 2025. 
Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi ke LPS Mulai 2025, Besarannya Rp1 Triliun (foto mnc media)
Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi ke LPS Mulai 2025, Besarannya Rp1 Triliun (foto mnc media)

Pelaksanaan premi PRP bertujuan untuk membangun sistem keuangan yang lebih tangguh serta memberikan ketahanan yang lebih kuat untuk industri perbankan Indonesia dalam menghadapi ancaman dan risiko terburuk dari kondisi krisis sistem keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.

Besaran presentasi premi PRP yang ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan jumlah aset, di mana bank yang semakin besar jumlah aset dan tingkat risikonya akan dikenakan premi yang lebih tinggi memberikan dorongan bagi bank untuk senantiasa berupaya menjaga tingkat risiko nya pada level yang optimal.

Di samping itu, bagi bank yang memiliki tingkat risiko 5 (tidak sehat), jumlah premi yang ditetapkan adalah nol persen tanpa memperhitungkan total aset yang dimiliki, sehingga bank yang sedang memerlukan penanganan permasalahan tidak akan terbebani dengan pembayaran premi PRP.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement