“Peningkatan cakupan jaringan kantor dan penerapan sinergi BPRS di tengah era teknologi yang semakin masif saat ini juga diatur lebih lanjut, dengan harapan BPRS dapat memberikan layanan yang lebih optimal dan efisien kepada masyarakat,” ungkap Darmawan.
Lebih lanjut, dalam upaya perlindungan konsumen, mekanisme pencabutan izin usaha BPRS atas pemegang saham diatur untuk memberi kepastian bagi penyelesaian kewajiban nasabah dan masyarakat.
Adapun implementasi POJK BPRS ini diharapkan dapat mewujudkan peningkatan daya saing dan kontribusi BPRS bagi perekonomian di daerah dan bagi industri perbankan nasional.
(DES)