IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (POJK BPRS).
Penerbitan aturan ini merupakan upaya kontribusi industri perbankan pada pertumbuhan ekonomi nasional, dengan mendorong konsolidasi pada BPRS.
Aturan baru tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya yakni, POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang BPRS yang menekankan pada penguatan kelembagaan untuk mendukung program konsolidasi industri perbankan syariah melalui pendirian BPRS secara efektif, menciptakan proses perizinan BPRS yang lebih efektif dan efisien, serta menghadirkan BPRS yang lebih tertata dan kuat.
Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, aspek kelembagaan pengaturan utama BPRS yang disempurnakan meliputi, pendirian BPRS, perizinan pendirian BPRS, kepemilikan dan perubahan modal, serta Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Pejabat Eksekutif.