sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Baru Diterbitkan, Ini Poin Penting POJK Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
09/01/2023 16:40 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022
Baru Diterbitkan, Ini Poin Penting POJK Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Foto: MNC Media)
Baru Diterbitkan, Ini Poin Penting POJK Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Foto: MNC Media)

Aspek lainnya yang juga disempurnakan yakni, kegiatan usaha BPRS, jaringan kantor, sinergi BPRS, dan Cabut Izin Usaha (CIU) atas permintaan pemegang saham.

“Penyempurnaan aturan mengenai pendirian BPRS mencakup pendirian BPRS baru, penyesuaian zona pendirian BPRS, penyesuaian persyaratan modal disetor minimum, dan perubahan izin usaha Bank Umum Syariah (BUS) atau Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi BPRS,” kata Darmawan dalam keterangan resminya, Senin (9/1/2023).

Selanjutnya, diatur juga penyesuaian terhadap perizinan pendirian BPRS yang terdiri dari, percepatan jangka waktu pemberian persetujuan prinsip dan izin usaha, penempatan modal disetor, penambahan penilaian terhadap kinerja keuangan dan pemenuhan ketentuan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang dimiliki oleh calon pemegang saham pengendali BPRS, serta kewajiban BPRS untuk segera melakukan kegiatan usaha setelah izin diberikan.

Selain itu, terdapat penambahan pengaturan terkait kepemilikan, permodalan, kepengurusan dan kegiatan usaha BPRS dalam rangka penguatan kelembagaan, digitalisasi pelaporan, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement