sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara OJK Genjot Pembiayaan KPR untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

Banking editor Anggie Ariesta
14/01/2025 14:59 WIB
OJK berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan akses pembiayaan properti dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Begini Cara OJK Genjot Pembiayaan KPR untuk Dukung Program 3 Juta Rumah (FOTO:MNC Media)
Begini Cara OJK Genjot Pembiayaan KPR untuk Dukung Program 3 Juta Rumah (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung program 3 juta rumah menegaskan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit (ATMR Kredit). 

Hal ini juga dengan kebijakan yang sifatnya bisa dikatakan lebih adaptif dan pengawasannya hati-hati.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan akses pembiayaan properti dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. 

Dalam mendukung program 3 Juta rumah ini OJK telah memiliki kebijakan terkait dengan perhitungan pembobotan atau ATMR kredit sejalan dengan tingkat loan to value atas pemberian kredit.

"Penetapan kualitas kredit yang dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga berdasarkan satu pilar untuk kredit jumlah tertentu, serta dapat memiliki kualitas kredit yang berbeda untuk debitur yang memiliki sumber pembayaran dan proyek yang berbeda serta mengecualikan perhitungan batas maksimum pemberian kredit untuk penyediaan perumahannya yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah atau MDR," kata Dian dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK, Selasa (14/1/2025).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement