Sesuai POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, penetapan kualitas Aset Produktif untuk debitur dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (1 pilar), yang juga berlaku untuk KPR.
Perlakuan penilaian kualitas aset tersebut bersifat lebih longgar dibandingkan kredit lainnya dimana bank menilai dengan 3 pilar (prospek usaha, kinerja debitur, kemampuan membayar).
Menurut Dian, bank dapat mengoptimalkan bauran kebijakan dimaksud dengan tetap memperhatikan risk appetite dan tentu aspek prudential banking lainnya.
Kemudian yang terkait dengan apakah program 3 Juta rumah tersebut juga nantinya dapat mendorong pertumbuhan KPR ke depan sampai seberapa besar porsinya, OJK percaya perbankan bakal menjaga likuiditasnya.
"Nah mungkin dapat kami sampaikan bahwa perbankan tentu saja senantiasa terus menjaga kondisi likuiditasnya yang terutama berasal dari DPK atau dana masyarakat," ujar Dian.