sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bakal Diawasi OJK, Nilai Transaksi Kripto Tembus Rp556 Triliun di 2024

Market news editor Rahmat Fiansyah
12/01/2025 05:00 WIB
Dalam sebelas bulan pertama di 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai lebih dari Rp500 triliun.
Dalam sebelas bulan pertama di 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai lebih dari Rp500 triliun. (Foto: Dok. Kemendag)
Dalam sebelas bulan pertama di 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai lebih dari Rp500 triliun. (Foto: Dok. Kemendag)

IDXChannel - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan wewenang pengaturan dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Transaksi kripto di Indonesia cukup ramai. Dalam sebelas bulan pertama di 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai lebih dari Rp500 triliun.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, peralihan tugas pengaturan dan pengawasan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Bappebti yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mendukung transisi dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujarnya dikutip Minggu (12/1/2025).

Mendag melaporkan, transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang diawasi Bappebti terus meningkat setiap tahun. Pada periode Januari-November 2024, nilai transaksi PBK berdasarkan notional value mencapai Rp30.503 triliun, naik 30,2 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023 sebesar Rp23.428 triliun. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement