sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bakal Diawasi OJK, Nilai Transaksi Kripto Tembus Rp556 Triliun di 2024

Market news editor Rahmat Fiansyah
12/01/2025 05:00 WIB
Dalam sebelas bulan pertama di 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai lebih dari Rp500 triliun.
Dalam sebelas bulan pertama di 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai lebih dari Rp500 triliun. (Foto: Dok. Kemendag)
Dalam sebelas bulan pertama di 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai lebih dari Rp500 triliun. (Foto: Dok. Kemendag)

"Khusus November 2024, jumlah nasabah yang aktif bertransaksi pada PBK tercatat sebanyak 70.676 nasabah. Jumlah ini meroket 53,93 persen dari periode November 2023 yang tercatat 45.915 nasabah. 

Sementara, transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari-November 2024 tercatat Rp556,53 triliun. Nilai ini melonjak 356,16 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang sebesar Rp122 triliun. 

Sementara, pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021-November 2024 tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan. Sementara ini jumlah pedagang fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah berizin Bappebti tercatat 16 pedagang. 

Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menambahkan, pengalihan ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan agar lebih terintegrasi. Selain itu, langkah ini diharapkan menjaga kepercayaan masyarakat sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement