sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belum Banyak Diketahui, Ini Manfaatnya Punya Tabungan Valas

Banking editor Reysha Hidayat/Magang
19/11/2023 16:30 WIB
Tabungan valuta asing (valas) adalah produk simpanan bank dalam mata uang asing.
Belum Banyak Diketahui, Ini Manfaatnya Punya Tabungan Valas. Foto: MNC Media.
Belum Banyak Diketahui, Ini Manfaatnya Punya Tabungan Valas. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Tabungan valuta asing (valas) adalah produk simpanan bank dalam mata uang asing. Sama seperti tabungan pada umumnya, tabungan valas bisa membantu untuk menyimpan uang dan melakukan transaksi keuangan non tunai. 

Melansir Sikapi Uangmu OJK, tabungan valas sangat cocok bagi pengusaha ekspor impor, traveler, maupun pelajar internasional.

Tabungan valas ini memiliki beberapa manfaat, seperti bisa dijadikan aset disersifikasi investasi. Hal ini karena kurs mata uang asing setiap tahunnya cenderung menguat dan memiliki potensi imbal hasil yang kompetitif.

Manfaat lainnya yaitu sangat mudah ditarik bila sewaktu-waktu terdapat kebutuhan darurat. Caranya hanya perlu menukarkan valas dengan rupiah.

Selanjutnya adalah mudah digunakan untuk transaksi di luar negeri seperti belanja, berlibur, kegian ekspor dan impor. 

Perlu diketahui, tabungan ini sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga sudah aman digunakan. Namun, perlu diingat agar dapat dijamin oleh LPS, jumlah simpanan tabungan valas yang telah dikonversi ke rupiah tidak boleh lebih dari Rp2 miliar.

Tabungan valas ini bisa dibukan di bank yang menyediakan layanan money changer atau melalui aplikasi m-banking. Mata uang asing yang sudah tersedia antara lain Dolar Australia, Dolar Singapura, Euro, Yuan China, Yen Jepang, Dolar Hong Kong, Poundstrerling, dan Dolar Selandia Baru.

Syarat Membuka Tabungan Valas

Syarat untuk membuka tabungan valas bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sangat mudah, yaitu wajib memiliki e-KTP dengan NIK yang terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib memiliki paspor dan Kartu Ijin Menetap Sementara (KIMS).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement