"Sedangkan produk lanjutan terdiri dari produk, layanan, jasa, dan atau kegiatan lain untuk mendukung usaha BPR atau BPRS yang berbasis teknologi informasi, produk yang berkaitan dengan kegiatan atau produk lembaga jasa keuangan nonbank atau yang dapat memengaruhi penilaian profil risiko BPR atau BPRS, dan memerlukan izin dan/atau persetujuan dari otoritas lain," papar dia.
Beberapa substansi pengaturan dalam POJK tersebut meliputi jenis produk, prinsip penyelenggaraan produk, mekanisme penyelenggaraan, penyesuaian rencana penyelenggaraan produk, penghentian produk serta perlindungan konsumen dan/atau pemenuhan prinsip syariah.
Dalam POJK ini, BPR dan BPRS harus dapat memastikan penerapan manajemen risiko dan tata kelola atas penyelenggaraan produk yang dilakukan. Selain itu juga harus memenuhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen dan penerapan prinsip syariah bagi BPRS.
POJK 26 ini diterbitkan dalam rangka penyempurnaan kerangka manajemen risiko bank umum syariah dalam mengelola konsentrasi risiko yang diselaraskan dengan international best practices serta disesuaikan dengan arah pengembangan nasional. Ketentuan ini juga menyesuaikan terhadap karakteristik perbankan syariah khususnya dalam penggunaan instrumen keuangan syariah.