Secara sektoral, KLM telah disalurkan kepada sektor-sektor prioritas, mencakup sektor Pertanian, Industri, dan Hilirisasi, sektor Jasa termasuk Ekonomi Kreatif, sektor Konstruksi, Real Estate, dan Perumahan, serta sektor UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan.
Implementasi penguatan KLM telah dilakukan sejak 16 Desember 2025 dan diarahkan untuk memberikan insentif yang lebih tinggi bagi bank yang mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia (lending channel).
Insentif KLM juga diberikan kepada bank yang lebih responsif dalam menurunkan suku bunga kredit baru sejalan dengan arah penurunan suku bunga kebijakan Bank Indonesia (interest rate channel).
(NIA DEVIYANA)