sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Rate Naik, BTPN Syariah (BTPS) Pastikan Tidak Akan Ubah Suku Bunga Pinjaman

Banking editor Viola Triamanda/MPI
21/10/2022 09:07 WIB
Kebijakan Bank BTPN Syariah untuk tidak menaikkan suku bunga memang akan memberikan dampak terhadap cost of fund
BI Rate Naik, BTPN Syariah (BTPS) Pastikan Tidak Akan Ubah Suku Bunga Pinjaman (FOTO:MNC Media)
BI Rate Naik, BTPN Syariah (BTPS) Pastikan Tidak Akan Ubah Suku Bunga Pinjaman (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Direktur BTPN Syariah (BTPS) Fachmy Achmad menyatakan pihaknya tidak akan mengubah besaran suku bunga pinjaman ke nasabah meskipun suku bunga Bank Indonesia naik 50 basis poin (bps) menjadi 4,75 persen. 

"Nasabah kami yang tergolong ultramikro memiliki perhitungan yang sederhana, jadi jika suku bunga tersebut berubah maka perhitungan yang juga berubah dapat membuat nasabah kebingungan" jelasnya saat media briefing Kamis (20/10/22).

Dia melanjutkan bahwa kebijakan Bank BTPN Syariah untuk tidak menaikkan suku bunga memang akan memberikan dampak terhadap cost of fund, namun menurutnya yield perusahaan tidak banyak berubah. 

Selain itu dia turut menjelaskan bahwa segmen ultramikro biasanya tidak terlalu berdampak atas berbagai indikator makro. Menurutnya kejadian seperti bencana lah yang membuat perekonomian nasabahnya terganggu. Bahkan pihaknya mencatatkan cost of credit yang tinggi saat pandemi Covid19.

"Kami juga optimis untuk tahun depan. Meskipun ada risiko resesi, namun karena tahun depan adalah tahun politik maka kami yakin perekonomian daerah serta perekonomian nasabah ultramikro kami dapat bertumbuh" jelasnya. 

Untuk informasi, Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan suku bunga sebesar 50 bps menjadi 4,75 persen. Keputusan ini diambil melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19 – 20 Oktober 2022. 

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan bahwa kebijakan ini seiringan dengan  kenaikan suku bunga acuan, suku bunga deposit facility ikut naik 50 bps menjadi 4,00 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 50 bps menjadi 5,50 persen.

(SAN)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement