Adapun pemisahan ini ditargetkan efektif pada 1 September 2025, dengan tanggal efektif pemisahan bergantung pada penerbitan izin usaha dari OJK untuk CIMB Niaga Syariah.
Saat ini, UUS CIMB Niaga tercatat memiliki total aset lebih dari Rp20 triliun, dengan jaringan layanan syariah yang tersebar di 31 kantor cabang dan 34 kantor cabang pembantu di seluruh Indonesia.
Dalam jajaran manajemen, CIMB Niaga Syariah akan dipimpin oleh para profesional yang berasal dari kalangan internal dan independen, termasuk Presiden Komisaris Dyah Syafrianti Yahya dan Presiden Direktur Lani Darmawan.
Pemisahan ini dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis syariah CIMB Niaga, memperluas cakupan layanan perbankan berbasis syariah, dan meningkatkan kontribusi terhadap industri keuangan syariah nasional.
CIMB Niaga menyatakan bahwa seluruh hak dan kewajiban UUS yang ada akan dialihkan kepada CIMB Niaga Syariah setelah pemisahan efektif, tanpa mempengaruhi operasional nasabah yang selama ini dilayani oleh UUS CIMB Niaga.