IDXChannel - Penyusunan Surat Edaran OJK tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK) saat ini sedang dalam proses penyelesaian dan diharapkan dapat diterbitkan pada kuartal II-2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP)
Ogi Prastomiyono mengatakan tujuan penerbitan RSEOJK Asuransi Kesehatan adalah dalam rangka pengembangan ekosistem asuransi kesehatan dengan kualitas yang lebih baik, pelayanan yang lebih cepat bagi pemegang polis, serta meningkatkan tata kelola perusahaan asuransi.
"Dengan penerbitan RSEOJK ini, diharapkan nantinya akan terlaksana koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara asuransi kesehatan komersial," kata Ogi dalam jawaban tertulis Senin (28/4/2025).
Adapun poin-poin yang akan diatur dalam RSEOJK tersebut antara lain:
1. Kriteria Perusahaan yang dapat memasarkan produk askes
2. Pembentukan Dewan Penasihat Medis
3. Desain produk asuransi kesehatan
4. Penerapan Manajemen Risiko
5. Koodinasi antara penyelenggara jaminan kesehatan dengan BPJS Kesehatan.
"Dalam RSEOJK Askes diatur bahwa perusahaan asuransi harus dapat melakukan pertukaran data secara digital dengan fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Ogi. Dengan demikian pemegang polis akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat.
(kunthi fahmar sandy)