IDXChannel - Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan perekonomian Indonesia.
Namun, Sudharma hingga saat ini, Bank Pembangunan Daerah alias BPD belum masuk dalam kriteria penghapusan kredit macet UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
"Bahwa kami BPD mendukung apa yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan ketahanan perekonomian Indonesia, tentunya bagi debitur-debitur yang memenuhi syarat, sampai dengan saat ini sesuai dengan PP 47 tahun 2024 bahwa BPD belum masuk dalam kriteria tersebut tentunya masih mengacu kepada ketentuan internal yang kita buat sendiri," kata I Nyoman Sudharma dalam LPPI Virtual Seminar #103, Jumat (21/3/2025) .
I Nyoman Sudharma menjelaskan bahwa BPD Bali memiliki mekanisme tersendiri dalam melakukan penghapusan buku kredit macet UMKM, yang disesuaikan dengan tata kelola dan kebijakan pengkreditan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami membuat kebijakan hapus buku tentunya dengan menyesuaikan tata kelola dan penyusunan kebijakan pengkreditan yang diatur oleh OJK juga," katanya.